Koreksi Pasal 2
PP Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp103.869.300.016,00 (seratus tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus ribu enam belas rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian:
a. 10 (sepuluh) unit Bus Besar program Bus Rapid Transit (BRT) Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pintu dengan nilai Rp10.979.100.000,00 (sepuluh miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; dan
b. 78 (tujuh puluh delapan) unit Bus Besar program Aglomerasi Tipe Euro II Engine Model 2 (dua) Pintu dengan nilai Rp92.890.200.016,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus ribu enam belas rupiah) yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
