Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 63 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka II huruf A sampai dengan huruf N: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya transportasi dan penggunaan kamar asrama untuk peserta; atau b. yang dilaksanakan di luar kantor Badan Kepegawaian Negara tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Dalam hal peserta menggunakan kamar asrama, tarif penggunaan kamar asrama sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Biaya transportasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar.
Koreksi Anda