Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin pada tingkat nasional. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. proses penetapan kriteria Fakir Miskin; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. penyusunan rencana aksi nasional; dan d. evaluasi pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin oleh kementerian/lembaga.
Koreksi Anda