Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. membangun pos pemeriksaan dan pos lintas batas antarnegara di wilayah perbatasan; b. meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan; c. sosialisasi nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial untuk memperkuat integrasi nasional; d. bimbingan sosial dan/atau pelatihan sistem pengamanan sumber daya lokal; e. pemeliharaan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal untuk membangun karakter bangsa; dan/atau f. melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum atas pemanfaatan sumber daya lokal secara illegal di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda