Koreksi Pasal 37
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Menjamin keamanan wilayah perbatasan serta pengamanan sumber daya lokal dilakukan dengan cara:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. membangun pos pemeriksaan dan pos lintas batas antarnegara di wilayah perbatasan;
b. meningkatkan patroli keamanan di wilayah perbatasan;
c. sosialisasi nilai kebangsaan dan kesetiakawanan sosial untuk memperkuat integrasi nasional;
d. bimbingan sosial dan/atau pelatihan sistem pengamanan sumber daya lokal;
e. pemeliharaan nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal untuk membangun karakter bangsa; dan/atau
f. melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum atas pemanfaatan sumber daya lokal secara illegal di wilayah perbatasan.
Koreksi Anda
