Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dilakukan dengan cara: a. fasilitasi penetapan batas dan pemeliharaan batas-batas wilayah negara; b. membuka akses transportasi, informasi, dan komunikasi; c. memfasilitasi pengembangan jaringan antar kelompok usaha; d. penyediaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dan pelayanan umum; e. memfasilitasi pembangunan pasar; dan/atau f. penyediaan sarana dan prasarana dasar permukiman di kawasan perbatasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda