Koreksi Pasal 32
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian dilakukan dengan cara:
a. memberikan akses lahan dan memfasilitasi sertifikasi hak atas tanah;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan di bidang pengolahan lahan, pembibitan, pemupukan, pengairan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil panen;
c. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang pertanian disesuaikan dengan kondisi perbatasan; dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang peternakan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang peternakan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. penyediaan bibit unggul yang sesuai dengan karakteristik lokal;
c. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya, panen dan pasca panen, kesehatan hewan, penggunaan teknologi tepat guna, dan pengolahan hasil ternak; dan/atau
d. pengembangan usaha bersama.
(3) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang perikanan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya perikanan, panen dan pasca panen, pengolahan perikanan, dan penggunaan teknologi tepat guna;
c. pengembangan budi daya unggulan perikanan sesuai dengan potensi setempat; dan/atau
d. pemberian bantuan bibit dan alat perikanan.
(4) Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang kerajinan dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan pusat pertumbuhan di bidang kerajinan disesuaikan dengan kondisi perbatasan;
b. memfasilitasi usaha di bidang jasa industri kecil dan kerajinan;
c. memberikan akses sumber bahan baku, sumber teknologi, dan sumber pembiayaan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal;
d. melakukan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengembangan produk, penggunaan teknologi tepat guna;
e. pengembangan desain produk lokal;
f. pendayagunaan potensi lokal; dan/atau
g. pengembangan usaha bersama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
