Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat yang dilakukan dengan cara: a. memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi; b. membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial; dan/atau c. advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi masyarakat. (2) Penguatan Pemerintahan dilakukan dengan cara: a. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa; dan b. meningkatkan komunikasi antar pemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa;
Koreksi Anda