Koreksi Pasal 29
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat yang dilakukan dengan cara:
a. memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial; dan/atau
c. advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi masyarakat.
(2) Penguatan Pemerintahan dilakukan dengan cara:
a. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa;
dan
b. meningkatkan komunikasi antar pemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa;
Koreksi Anda
