Koreksi Pasal 27
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan stimulan modal usaha;
b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau
c. memberikan bantuan sarana produksi.
(2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Koreksi Anda
