Koreksi Pasal 24
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah tertinggal/terpencil dilakukan melalui:
a. pengembangan ekonomi lokal bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal secara berkelanjutan;
b. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
c. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan;
d. peningkatan pembangunan terhadap sarana dan prasarana;
e. penguatan kelembagaan dan pemerintahan; dan/atau
f. pemeliharaan, perlindungan, dan pendayagunaan sumber daya lokal.
Koreksi Anda
