Koreksi Pasal 21
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan dilakukan dengan cara:
a. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi;
b. membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk memperkuat keserasian sosial;
c. advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan;
d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau
e. meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
