Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pesisir dan Nelayan dilakukan dengan cara: a. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi; b. membangun jaringan antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan untuk memperkuat keserasian sosial; c. advokasi peningkatan peran lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; dan/atau e. meningkatkan komunikasi antar lembaga masyarakat, antar organisasi masyarakat, dan antara lembaga masyarakat dengan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda