Koreksi Pasal 20
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Bantuan akses pemasaran dilakukan dengan cara:
a. memfasilitasi pameran produk unggulan;
b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; dan/atau
d. memfasilitasi penyediaan tempat penjualan/pemasaran ikan dan pengembangan jaringan pemasaran.
Koreksi Anda
