Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Permodalan dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan stimulan modal usaha; b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau c. memberikan bantuan alat tangkap ikan dan penyediaan sarana pembudidayaan hasil laut.
Koreksi Anda