Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut dilakukan dengan cara: a. memberikan akses informasi tentang batas wilayah tangkapan ikan dan sumber daya laut; b. melakukan penyuluhan dan/atau pelatihan pembibitan/pembenihan, pakan, budi daya laut, panen dan pasca panen, pengolahan hasil laut, dan penggunaan teknologi tepat guna; c. pengembangan budi daya unggulan usaha perikanan dan sumber daya kelautan sesuai dengan potensi setempat; d. memfasilitasi kemudahan memperoleh akses untuk mencari sumber mata pencaharian di laut; dan/atau e. memberikan bantuan pangan untuk sementara waktu dalam hal nelayan tidak dapat melaut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda