Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang perikanan dan sumber daya laut; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; c. penguatan lembaga dan organisasi masyarakat pesisir dan nelayan; d. pemeliharaan daya dukung serta mutu lingkungan pesisir dan pulau- pulau kecil; dan/atau e. peningkatan keamanan berusaha dan pengamanan sumber daya kelautan dan pesisir.
Koreksi Anda