Koreksi Pasal 16
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan memberikan bantuan hukum;
b. memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan konseling psikososial;
c. mendinamisasikan sistem keamanan mandiri dan pengamanan terintegrasi;
d. penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta kerentanan fisik dan sosial;
e. peningkatan komunikasi antar warga dan antar kelompok masyarakat; dan/atau
f. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
