Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan dilakukan dengan cara: a. meningkatkan perlindungan sosial, membuka akses terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, dan memberikan bantuan hukum; b. memberikan bimbingan sosial, pendampingan sosial, dan konseling psikososial; c. mendinamisasikan sistem keamanan mandiri dan pengamanan terintegrasi; d. penyuluhan sosial terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman tindak kejahatan, serta kerentanan fisik dan sosial; e. peningkatan komunikasi antar warga dan antar kelompok masyarakat; dan/atau f. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda