Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan lingkungan permukiman yang sehat dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi akses terhadap perumahan dan permukiman; b. memfasilitasi peremajaan, dan penataan lingkungan kumuh; c. melakukan relokasi terhadap permukiman kumuh dengan memperhatikan rencana tata ruang; d. pemberian bantuan stimulan sarana prasarana lingkungan dan utilitas umum; e. memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam bentuk uang dan/atau barang; f. memberikan bantuan pemberantasan endemik; g. memberikan bimbingan sosial dan/atau pelatihan pengembangan lingkungan perumahan yang sehat; dan/atau h. memfasilitasi sarana prasarana pendukung pemenuhan air bersih dan sanitasi.
Koreksi Anda