Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan permodalan dilakukan dengan cara: a. memberikan bantuan stimulan modal usaha dalam bentuk uang dan/atau barang; b. memberikan bimbingan teknis dan/atau pelatihan pengelolaan keuangan; dan/atau c. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan. (2) Akses pemasaran hasil usaha dilakukan dengan cara: a. memfasilitasi pameran produk unggulan; b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran; c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri; e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual; f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda