Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perkotaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang usaha sektor informal; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pengembangan lingkungan permukiman yang sehat; dan/atau d. peningkatan rasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan.
Koreksi Anda