Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan dan Pendayagunaan Sumber Daya dilakukan dengan cara: a. bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan daya dukung lingkungan secara berkelanjutan; b. memotivasi tenaga Penanganan Fakir Miskin dan penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan; c. memanfaatkan dan mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal; d. meningkatkan motivasi, tanggung jawab, dan partisipasi Fakir Miskin; e. bimbingan dan pelatihan peningkatan kualitas tenaga Penanganan Fakir Miskin, penyuluh di bidang pertanian, dan peternakan, serta tenaga di bidang kerajinan; dan/atau f. meningkatkan kesadaran untuk memelihara dan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berkelanjutan.
Koreksi Anda