Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan kelembagaan masyarakat dilakukan dengan cara: a. memberikan bimbingan dan/atau pelatihan kepemimpinan dan manajemen organisasi; b. membangun jaringan antar kelembagaan masyarakat, dan antara kelembagaan masyarakat dengan pemerintah desa untuk memperkuat keserasian sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id c. advokasi peningkatan peran lembaga ekonomi perdesaan; dan/atau d. memberi penyuluhan kepada lembaga masyarakat untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kesetiakawanan sosial. (2) Penguatan pemerintahan desa dilakukan dengan cara: a. optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan desa; dan/atau b. meningkatkan komunikasi antarpemerintahan desa dengan kelembagaan masyarakat dan lembaga ekonomi desa.
Koreksi Anda