Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan permodalan di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan dilakukan dengan cara: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memberikan bantuan stimulan modal usaha; b. memfasilitasi akses ke lembaga keuangan; dan/atau c. memberikan bantuan sarana produksi. (2) Akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan dilakukan dengan cara : a. memfasilitasi pameran produk unggulan; b. bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran; c. memfasilitasi akses terhadap informasi pasar; d. pengenalan produk/promosi pengenalan barang dan/atau jasa dalam negeri; e. sosialisasi gagasan dan/atau penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual; f. gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau g. memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
Koreksi Anda