Koreksi Pasal 6
PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui:
a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan;
b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan;
c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana;
d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa;
dan/atau
e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
