Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin di wilayah perdesaan dilakukan melalui: a. penyediaan sumber mata pencaharian di bidang pertanian, peternakan, dan kerajinan; b. bantuan permodalan dan akses pemasaran hasil pertanian, peternakan, dan kerajinan; c. peningkatan pembangunan sarana dan prasarana; d. penguatan kelembagaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan/atau e. pemeliharaan dan pendayagunaan sumber daya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda