Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui pendekatan wilayah dimaksudkan untuk: a. memberikan arah agar Penanganan Fakir Miskin dilakukan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan sehingga dapat meningkatkan derajat kesejahteraan Fakir Miskin; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. memberikan pedoman bagi pengambilan kebijakan yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan Fakir Miskin, berbasiskan wilayah dengan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda