Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UPAYA PENANGANAN FAKIR MISKIN MELALUI PENDEKATAN WILAYAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin. (2) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda