Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar rupiah) atau setara dengan USD12,600,000.00 (dua belas juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 151
www.djpp.kemenkumham.go.id