Koreksi Pasal 27
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Komisi, Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, Tim Penasihat, kompensasi, dan evaluasi pelaksanaan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia diatur dengan Peraturan Komisi.
Koreksi Anda
