Koreksi Pasal 16
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan Komisi, maka:
a. pegawai dapat membentuk wadah pegawai Komisi; dan
b. Komisi membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi.
(3) Dewan Pertimbangan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Komisi yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian Komisi.
(4) Keanggotaan Dewan Pertimbangan Pegawai ditetapkan oleh Pimpinan Komisi.
(4) Keanggotaan . . .
Koreksi Anda
