Koreksi Pasal 14
PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Manajemen kinerja meliputi penetapan sasaran, penyelarasan kompetensi ke arah pencapaian sasaran serta penilaian dan pengukuran kinerja.
(2) Penilaian dan pengukuran kinerja merupakan kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian hasil kerja dengan menggunakan parameter-parameter yang terukur.
(3) Hasil penilaian kinerja pegawai Komisi menjadi dasar dalam MENETAPKAN kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan pegawai dan kompensasi pegawai.
Pasal 15. . .
Koreksi Anda
