Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi, meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut: a. perencanaan . . . a. perencanaan sumber daya manusia; b. rekrutmen dan seleksi; c. pendidikan dan pelatihan; d. pengembangan sumber daya manusia; e. manajemen kinerja; f. kompensasi; g. hubungan kepegawaian; h. pemberhentian dan pemutusan hubungan kerja; dan i. audit sumber daya manusia.
Koreksi Anda