Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 63 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Komisi adalah Warga Negara INDONESIA yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada Komisi.
Koreksi Anda