Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 63 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau- pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
Koreksi Anda