Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hutan kota dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga; b. penelitian dan pengembangan; c. pendidikan; d. pelestarian plasma nutfah; dan atau e. budidaya hasil hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda