Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota. (2) Setiap orang dilarang: a. membakar hutan kota; b. merambah hutan kota; c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang; d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
Koreksi Anda