Koreksi Pasal 16
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. penataan areal;
b. penanaman;
c. pemeliharaan; dan
d. pembangunan sipil teknis.
Koreksi Anda
