Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi: a. penetapan tujuan pengelolaan; b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang; c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda