Koreksi Pasal 23
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi:
a. penetapan tujuan pengelolaan;
b. penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
c. penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
d. penetapan sistem monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
