Koreksi Pasal 15
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disesuaikan dengan karakteristik lahan.
(2) Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. jalur;
b. mengelompok; dan
c. menyebar.
Koreksi Anda
