Koreksi Pasal 14
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. tipe kawasan permukiman;
b. tipe kawasan industri;
c. tipe rekreasi;
d. tipe pelestarian plasma nutfah;
e. tipe perlindungan; dan
f. tipe pengamanan.
Koreksi Anda
