Koreksi Pasal 9
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2) Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
