Koreksi Pasal 5
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan hutan kota terdiri dari:
a. penunjukan lokasi hutan kota; dan
b. penunjukan luas hutan kota.
(2) Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(3) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
