Koreksi Pasal 1
PP Nomor 63 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
3. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota.
4. Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
5. Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6. Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
7. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
8. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang,
10. Termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.
11. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta para Menteri.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
