Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi harus memeriksakan kesehatan pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja secara teliti dan menyeluruh kepada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha instalasi dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan, rumah sakit umum, atau Badan Pelaksana. (2) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada pekerja radiasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda