Koreksi Pasal 15
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi harus melakukan pemantauan tingkat radioaktivitas buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup, secara terus menerus, berkala, dan atau sewaktu-waktu.
(2) Buangan zat radioaktif ke lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
(3) Pengusaha instalasi harus mencatat dan mendokumentasikan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
