Koreksi Pasal 13
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi harus memberikan salinan catatan dosis kepada pekerja radiasi yang akan MEMUTUSKAN hubungan kerja.
(2) Apabila pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pindah bekerja ke instalasi lain yang memanfaatkan tenaga nuklir harus menyerahkan salinan catatan dosis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pengusaha instalasi yang baru.
Koreksi Anda
