Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas dapat memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha instalasi yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan peringatan, dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali apabila dianggap perlu. (3) Apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tetap tidak diindahkan, Badan Pengawas dapat menghentikan sementara pengoperasian instalasi selama 30 (tiga puluh) hari sejak perintah penghentian sementara dikeluarkan. (4) Apabila Pengusaha instalasi yang dihentikan sementara pengoperasian instalasinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetap tidak mengindahkan peringatan, izin pemanfaatan tenaga nuklir dapat dicabut oleh Badan Pengawas. Pasal 37 …
Koreksi Anda