Koreksi Pasal 7
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
Pengusaha instalasi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan radiasi, yang meliputi organisasi proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi dan radioaktivitas, peralatan proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumen, dan jaminan kualitas, serta pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
