Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menerapkan dosis untuk keperluan medik dengan tujuan diagnostik dan terapi, pengusaha instalasi harus memperhatikan perlindungan pasien terhadap radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan c. (2) Tingkat acuan untuk dosis, laju dosis dan aktivitas yang diberikan untuk keperluan diagnostik dan terapi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas
Koreksi Anda