Koreksi Pasal 4
PP Nomor 63 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN TERHADAP PEMANFAATAN RADIASI PENGION
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha instalasi yang merancang, membuat, mengoperasikan dan atau merawat sistem dan komponen sumber radiasi yang mempunyai potensi bahaya radiasi harus mencegah terjadinya penerimaan dosis yang berlebih.
(2) Sistem dan komponen sumber radiasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus dirancang dan dibuat sesuai dengan standar.
(3) Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Pasal 5 …
Koreksi Anda
