Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang tidak menyampaikan laporan keuangan dan atau laporan operasional tahunan, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan." 12.Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda