Koreksi Pasal 18
PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi yang akan memasarkan program asuransi baru harus terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan mengenai rencana memasarkan program asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan berikut program reasuransinya serta bukti-bukti pendukungnya.
(3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap Menteri tidak memberikan tanggapan, Perusahaan Asuransi dapat memasarkan program asuransi dimaksud.
(4) Program asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan rencana memasarkan program asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan menteri."
11.Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 38 ayat (1) eluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
