Koreksi Pasal 9
PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. Susunan Organisasi dan Kepengurusan perusahaan yang menggambarkan pemisahan fungsi dan uraian tugas;
c. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;
d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;
e. Spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan beserta program reasuransinya, bagi Perusahaan Asuransi; dan
f. Program retrosesi bagi Perusahaan Reasuransi.
(2) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;
c. Polis Asuransi Indemnitas Profesi; dan
d. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat
penyertaan langsung oleh pihak asing.
(3) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Penilai Kerugian, Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Agen Asuransi yang berbentuk badan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya adalah sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya;
c. Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing; dan
d. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
(4) Persyaratan untuk mendapatkan izin usaha Perusahaan Konsultan Aktuaria, dan Agen Asuransi perorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1992, sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Tenaga ahli yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan bidang usahanya; dan
b. Perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni, bagi Perusahaan Agen Asuransi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dengan Keputusan Menteri."
3. Menambah 1 (satu) pasal baru diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
